• Beranda (current)
  • Tentang
  • Dokumen Lingkungan
    AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan
  • Persetujuan Teknis
    Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Andalalin Rintek Limbah B3
  • Blog
  • Kontak
Jasa Konsultan baku mutu emisi

Persetujuan Teknis Andalalin

(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat (1), Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

shake deals
sign

priceDasar Hukum

Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) wajib disusun dan diimplementasikan oleh penanggung jawab pembangunan fasilitas pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Akan tetapi tidak semua usaha dan/atau kegiatan wajib menyusun dan mengimplementasikan Andalalin, beberapa di antaranya cukup dengan menyusun: Standar Teknis atau Rekomendasi Teknis Lalu Lintas. Kewajiban penyusunan dokumen lalu lintas ini didasarkan pada kriteria luasan minimal dan jenis bangkitan.

Kriteria besaran usaha dan/atau kegiatan wajib Andalalin dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2021 Lampiran I.

mergeKewenangan

Penilaian terhadap dokumen Andalalin yang disusun sesuai dengan kewenangan penilaian yang ditetapkan. Hal ini bergantung pada status jalan di mana usaha dan atau kegiatannya dilakukan. Untuk kegiatan yang berlokasi di:

checkJalan nasional penilaian dokumen dilakukan oleh menteri

checkJalan provinsi penilaian dokumen dilakukan oleh gubernur

checkJalan kabupaten dan/atau jalan desa penilaian dokumen dilakukan oleh bupati

checkJalan kota, penilaian dokumen dilakukan oleh walikota

Jika pembangunan dilakukan di 2 (dua) atau lebih status jalan, maka kewenangan atas Andalalin diberikan oleh menteri setelah memperoleh pertimbangan dari gubernur, atau bupati/walikota apabila salah satu jalan memiliki status sebagai jalan nasional. Apabila dua atau lebih jalan dengan status yang berbeda bukan merupakan jalan nasional maka kewenangannya berada di gubernur setelah memperoleh pertimbangan dari bupati/wali kota.

writing

documentPersyaratan

checkDenah/Layout Area Parkir dan Bongkar Muat

checkKapasitas area parkir

checkKRK/GPA

checkSOP Area Parkir dan SOP Bongkar Muat

checkSiteplan lokasi area parkir

checkStruktur organisasi penanggungjawab lalu lintas

Ada yang bisa dibantu?

Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda

Hubungi Kami
konsultan perizinan bekasi karawang
AMDAL
DELH
DPLH
Pertek & Rintek
Laporan UKL-UPL
RKL-RPL Rinci
Perubahan
UKL-UPL
Andalalin
Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Air Limbah
Rintek Teknis Limbah B3

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

+62 822-9900-3807
info@solusiamdal.id

Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar

Promo Jasa Konsultan