UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Pemantauan Lingkungan
Dalam melaksanakan usaha dan/atau kegiatan, Pelaku Usaha wajib memiliki perizinan yang salah satunya adalah Persetujuan Lingkungan yang dapat diperoleh setelah menyusun dokumen lingkungan. Ada kegiatan yang wajib menyusun AMDAL dan ada pula kegiatan yang cukup menyusun UKL-UPL saja.
Pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan dalam menyusun UKL-UPL agar prosesnya dapat berjalan dengan tepat waktu. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Penyusunan UKL-UPL dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan menjadi dasar bagi Pemerintah, Pemrakarsa, maupun masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Beberapa peraturan tersebut meliputi:
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup
Tujuan
Tujuan dari penyusunan UKL-UPL di antaranya: Mengevaluasi dampak lingkungan hidup dan dampak sosial dari rencana usaha dan/atau kegiatan; Mengidentifikasi risiko rencana usaha dan/atau kegiatan; Digunakan sebagai dasar perencanaan mitigasi; Mematuhi regulasi yang berlaku. Digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.
Persyaratan
Legalitas
Perusahaan
Legalitas
Tanah
Identitas
Pelaku Usaha
IRK/KRK
Formulir Terkait Rencana Kegiatan
Siteplan
Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
Tenaga Ahili Sesuai Usaha / Kegiatan yang Dilakukan
Ada yang bisa dibantu?
Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda
Hubungi Kami
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
+62 822-9900-3807info@solusiamdal.id
Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar