Integrasi Pertek dan Rintek
Perubahan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dengan mengintegrasikan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Rekomendasi Teknis (Rintek) ke dalam lampiran Persetujuan Lingkungan adalah proses penting untuk memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dengan matang dan terkoordinasi.
Integrasi Pertek dan Rintek dilakukan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang mengelola limbah B3 telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan. Pertek dan Rintek harus disusun sesuai dengan format yang diedarkan oleh Direktorat PLB3 dan Non B3.
Dokumen ini diperlukan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional (SLO), yang memungkinkan usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk melanjutkan kegiatan mereka.
Dasar Hukum
Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup
Tujuan
Untuk
memastikan bahwa semua aspek teknis dari pengelolaan lingkungan hidup telah dipertimbangkan dan
diimplementasikan dalam rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Meningkatkan
koordinasi antara berbagai instansi teknis dan memastikan bahwa langkah-langkah pengelolaan
lingkungan hidup didasarkan pada pertimbangan teknis yang komprehensif.
Ada yang bisa dibantu?
Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda
Hubungi Kami
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
+62 822-9900-3807info@solusiamdal.id
Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar