• Beranda (current)
  • Tentang
  • Dokumen Lingkungan
    AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan
  • Persetujuan Teknis
    Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Andalalin Rintek Limbah B3
  • Blog
  • Kontak
Jasa Konsultan baku mutu air limbah

Persetujuan

Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Pertek Air Limbah adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan komitmen pemilik usaha dalam proses pengolahan air yang telah tercemar atau mengandung limbah.

Proses ini dilakukan untuk membuat air tersebut dapat digunakan kembali atau dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan.

Air limbah dapat tercemar dengan berbagai macam bahan kimia, sampah, dan bakteri yang berasal dari aktivitas manusia seperti industri, rumah tangga, dan sebagainya. Jika tidak diolah dengan baik, air limbah dapat menjadi sumber penyakit dan kerusakan lingkungan.

shake deals

priceDasar Hukum

Pelaku usaha yang menghasilkan air limbah diwajibkan untuk mengolah air limbah yang dihasilkan. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain mempertimbangkan teknologi yang sesuai untuk mengolah air limbah, pelaku usaha juga perlu memikirkan media lingkungan sebagai lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah terolah.

Sanksi bagi industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah pertek air limbah di Indonesia.

Tanpa fasilitas pengolahan yang memadai, air limbah dapat dibuang ke lingkungan tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, industri yang tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah yang memadai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau penghentian sementara kegiatan usaha.

priceKondisi Khusus

Ada beberapa kondisi di mana pelaku usaha tidak perlu mengurus persetujuan teknis, di antaranya:

checkMemanfaatkan air limbahnya secara keseluruhan (100%) untuk proses utama dan/atau untuk proses penunjang (cooling tower, air conditioning flushing) sehingga tidak perlu melakukan pembuangan ke media lingkungan

checkAir limbah diserahkan kepada pihak ketiga yang merupakan pengolah air limbah (IPAL terpadu).

trust

documentPersyaratan

checkSurat permohonan rekomendasi lingkungan

checkJenis dan Teknologi Pengolahan air limbah

checkBrosur septictank biofil /STP (jika menggunakan septictank biofil pabrikan)

checkKajian IPAL lengkap (yang meliputi kriteria desain, neraca masa, perhitungan efisiensi)

checkTitik koordinat IPAL dan/atau STP

checkLayout jalur air limbah

checkSOP penanganan limbah cair (STP dan/atau IPAL)

checkStruktur organisasi penanggungjawab STP dan/atau IPAL

checkData empiris kualitas air limbah inlet dan outlet (jika memiliki plant cabang

checkSOP Tanggap Darurat IPAL

checkDesain/ drawing IPAL

Ada yang bisa dibantu?

Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda

Hubungi Kami
konsultan perizinan bekasi karawang
AMDAL
DELH
DPLH
Pertek & Rintek
Laporan UKL-UPL
RKL-RPL Rinci
Perubahan
UKL-UPL
Andalalin
Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Air Limbah
Rintek Teknis Limbah B3

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

+62 822-9900-3807
info@solusiamdal.id

Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar

Promo Jasa Konsultan