• Beranda (current)
  • Tentang
  • Dokumen Lingkungan
    AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan
  • Persetujuan Teknis
    Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Andalalin Rintek Limbah B3
  • Blog
  • Kontak
Jasa Konsultan rkl rpl rinci

Laporan RKL-RPL Rinci

RKL-RPL Rinci menjadi dokumen yang wajib disusun meskipun berdasarkan penapisan mandiri Perusahaan Industri termasuk wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri, dimana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang berlokasi di kawasan industri wajib menyusun RKL-RPL Rinci.

Penyusunan dokumen ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan perizinan berusaha, berupa persetujuan lingkungan. Oleh karena itu dalam membahas mengenai RKL-RPL Rinci perlu untuk memahami mengenai kawasan industri terlebih dahulu.

shake deals
sign

priceDasar Hukum

Perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyusun RKL-RPL Rinci adalah perusahaan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri. RKL-RPL Rinci disusun berdasarkan RKL-RPL Kawasan yang tertuang dalam Amdal Kawasan.

Bagi rencana kegiatan yang belum terlingkup dalam Amdal Kawasan maka Perusahaan Kawasan Industri harus melakukan addendum studi Andal, RKL-RPL, sebelum Perusahaan Industri menyusun RKL-RPL Rinci.

RKL-RPL Rinci juga wajib disusun oleh Perusahaan Industri yang lokasi usaha dan/atau kegiatannya berada dalam kawasan industri dan telah mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci namun merencanakan perubahan.

Perubahan yang dimaksud tertuang pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci bagi Perusahaan Industri yang Berada atau Akan Berlokasi di Kawasan Industri.

priceInformasi di Dalamnya

Perusahaan industri mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri setelah melengkapi data dan informasi penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci. Data dan informasi yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri adalah: deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan, RKL-RPL Kawasan.

compass
writing

pricePersyaratan

checkLegalitas Perusahaan

checkLegalitas Tanah

checkIdentitas Pelaku Usaha

checkIRK/KRK

checkFormulir Terkait Rencana Kegiatan

checkSiteplan

checkPersetujuan Teknis dan Rincian Teknis

checkTenaga Ahli Sesuai Usaha

Ada yang bisa dibantu?

Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda

Hubungi Kami
konsultan perizinan bekasi karawang
AMDAL
DELH
DPLH
Pertek & Rintek
Laporan UKL-UPL
RKL-RPL Rinci
Perubahan
UKL-UPL
Andalalin
Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Air Limbah
Rintek Teknis Limbah B3

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

+62 822-9900-3807
info@solusiamdal.id

Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar

Promo Jasa Konsultan