DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat dan perkembangan infrastruktur yang pesat, keseimbangan antara kemajuan dan kelestarian lingkungan menjadi semakin penting.
AMDAL memegang peran penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan atau proyek dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dengan tetap memaksimalkan dampak positifnya.
Dalam penyusunannya, pelaku usaha harus menunjuk jasa konsultan AMDAL untuk pengurusan dokumen yang terdiri dari Formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL, dan RKL – RPL.
Dasar Hukum
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pada pasal 49 ayat 6 poin f penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib “menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali”.
Tujuan
Laporan Pelaksanaan Pemantauan Lingkungan mencangkup beberapa informasi lingkungan yang terbaru pada saat itu. Karena kondisi lingkungan selalu berubah dari waktu ke waktu, maka informasi lingkungan terbaru di sekitar lokasi perlu mendapatkan pembahasan yang lebih mendalam di laporan pemantauan lingkungan.
Adanya informasi lingkungan terbaru pada dokumen UKL UPL/RKL RPL berfungsi menggambarkan kecenderungan perubahan lingkungan tersebut. Bukan hanya untuk mengukur dan menganalisis perkembangan kualitas lingkungan di lokasi kegiatan usaha, manfaat lain dari laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut.
Persyaratan
Legalitas
Perusahaan
Legalitas
Tanah
Identitas
Pelaku Usaha
IRK/KRK
Formulir Terkait Rencana Kegiatan
Siteplan
Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis
Tenaga Ahili Sesuai Usaha
Ada yang bisa dibantu?
Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda
Hubungi Kami
Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426
+62 822-9900-3807info@solusiamdal.id
Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar