• Beranda (current)
  • Tentang
  • Dokumen Lingkungan
    AMDAL DELH UKL-UPL DPLH Laporan UKL-UPL RKL-RPL Rinci Integrasi Pertek & Rintek Perubahan Persetujuan Lingkungan
  • Persetujuan Teknis
    Baku Mutu Air Limbah Baku Mutu Emisi Andalalin Rintek Limbah B3
  • Blog
  • Kontak
Jasa Konsultan baku mutu emisi

Standart Rincian

Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat sebuah mekanisme baru untuk mengintegrasikan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL.

Sebelumnya, prosedur mengatur bahwa pengurusan izin PPLH harus dilakukan setelah izin lingkungan diperoleh, dan usaha atau kegiatan telah berjalan. Namun, sekarang dengan adanya Persetujuan Teknis (Pertek), suatu rencana usaha atau kegiatan harus memperolehnya terlebih dahulu sebelum mengajukan persetujuan lingkungan.

Dengan demikian, seluruh pengelolaan lingkungan akan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL.

shake deals

bookPerbedaan Pertek B3 & Rintek B3

Untuk setiap kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, persetujuan teknis yang menyeluruh dan mendalam diperlukan. Persetujuan teknis harus membuktikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan sudah cukup dan tidak akan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Namun, TPS limbah B3 yang dihasilkan sendiri dikecualikan dari persyaratan persetujuan teknis, namun tetap harus menyusun rincian teknis dan mengintegrasikannya dengan persetujuan lingkungan.

Bagi jenis usaha yang berhubungan dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, baik sebagai kegiatan utama maupun kegiatan penunjang, persetujuan teknis limbah B3 (Pertek Limbah B3) wajib dilengkapi.

Setiap jenis kegiatan usaha akan memiliki spesifikasi limbah B3 yang berbeda, sehingga substansi dari persetujuan teknis limbah B3 juga akan berbeda antara satu jenis kegiatan usaha dengan yang lain.

Masa berlaku Pertek B3 atau Rintek B3

Untuk memenuhi persyaratan ijin lingkungan, perlu dilengkapi dengan rincian teknis (rintek) dan persetujuan teknis (pertek). Setelah dilakukan verifikasi, jika memenuhi persetujuan teknis, maka dapat diterbitkan surat kelayakan operasional (SLO) untuk kegiatan tersebut. Namun, jika tidak memenuhi persetujuan teknis, maka akan diterbitkan surat penghentian sementara.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, masa berlaku ijin lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 adalah selamanya. Namun, untuk masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu, yaitu 90 hari – 365 hari tergantung pada kategori limbah B3.

dashboardRuang Lingkup

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi:

checkPenetapan limbah B3

checkPengurangan limbah B3

checkPenyimpanan limbah b3

checkPengumpulan limbah B3

checkPemanfaatan limbah B3

checkPengolahan limbah B3

checkPenimbunan limbah B3

checkDumping (Pembuangan) limbah B3

checkPengecualian limbah B3

checkPerpindahan lintas batas limbah B3

checkPenanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

checkSistem tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3 dan Pembiayaan

writing

documentPersyaratan

checkDesain/drawing bangunan TPL B3 (tampak atas, tampak samping, tampak depan)

checkLayout penempatan/tata letak limbah B3

checkSOP TPL B3

checkSOP Tanggap Darurat Penanganan Limbah B3

checkSOP Ceceran Limbah B3

checkSiteplan pabrik beserta titik koordinat TPL B3

checkStruktur organisasi penanggungjawab TPL B3

Ada yang bisa dibantu?

Anda bisa tanya kapanpun dan dapatkan solusi terbaik izin lingkungan untuk keberlanjutan Perusahaan Anda

Hubungi Kami
konsultan perizinan bekasi karawang
AMDAL
DELH
DPLH
Pertek & Rintek
Laporan UKL-UPL
RKL-RPL Rinci
Perubahan
UKL-UPL
Andalalin
Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Air Limbah
Rintek Teknis Limbah B3

Perum Taman Jatisari CV 1/15 RT 5 RW 13 Jatisari, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17426

+62 822-9900-3807
info@solusiamdal.id

Copyright © - 2025 PT. Bintang Tsuroyya Bersinar

Promo Jasa Konsultan